Informasi bagi mahasiswa, Pemerintah melalui Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan penanganan pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/ SPP bagi mahasiswa semester 3, 5 dan 7 untuk semester Gasal Tahun akademik 2020/2021.
Syarat dan Ketentuan dapat dibaca pada buku pedoman dan lampiran buku pedoman.