TATA TERTIB DAN SANKSI
PELANGGARAN MAHASISWA
A. Ketentuan Umum
1. Tata tertib atau tata krama dikampus dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi mahasiswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dikampus dalam rangka menciptakan iklim dan kultur kampus yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib dikampus ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut di kampus dan dimasyarakat, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
B. Pakaian Seragam
Mahasiswa wajib mengenakan pakaian seragam yang sudah ditentukan oleh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mengenakan baju seragam atasan putih dan bawahan sesuai warna program studi.
3. Memakai identitas diri yang meliputi : logo STIKes Kusuma Husada Surakarta (sebelah kiri) dan memakai name tage (sebelah kanan) sesuai ketentuan
4. Memakai kaos kaki berwarna putih, sepatu berwarna hitam/warna coklat (prodi keperawatan)
5. Pakaian tidak boleh ketat, dan menggunakan seragam yang diperoleh dari pendidikan, bila ingin membuat seragam sendiri, bahan harus sama dengan seragam yang diperoleh dari pendidikan dan model baju tidak boleh junkis maupun bentuk celana pencil.
6. Tidak boleh menggunakan perhiasan/ aksesoris selama kegiatan akademik maupun non akademik di kampus.
7. Tidak boleh ber make up yang mencolok
b. Khusus Laki-laki
1. Celana dan baju tidak boleh disobek, dicorat-coret dan ditempeli atribut lain,
2. Model seragam tidak boleh dirubah dan harus sesuai dengan ketentuan dari pendidikan
c. Khusus Perempuan
1. Bagi yang menggunakan Jilbab
C. Pakaian Seragam Untuk Praktik
Mahasiswa wajib menggunakan pakaian seragam praktik seperti yang sudah ditentukan oleh pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Sebagai prasayarat Praktik Klinik di Lahan, mahasiswa harus sehat secara jasmani maupun rohani meliputi tidak ada cacat fisik, mental sehingga bisa menjalani Praktik Klinik dengan maksimal.
D. Rambut, Kuku, Tato Dan Make Up
a. Umum
Mahasiswa putra/ putri dilarang : berkuku panjang, mengecat rambut,
mengecat kuku, bertato dan bertindik.
b. Khusus Untuk Mahasiswa Laki-laki
Panjang rambut tidak melebihi kerah baju, tidak bercukur gundul,
rambut tidak dikucir, model potongan rambut tidak boleh Qaza/haircut,
tidak memakai kalung, anting dan gelang.
c. Khusus Untuk Mahasiswa Perempuan
- Tidak memakai make up yang berlebihan, tindik lebih darisatu lubang pada satu telinga, panjang anting tidak boleh >1cm.
- Berdandan rapi, tidak memakai riasan wajah yang mencolok, kuku tidak boleh panjang, dicat, tidak boleh menggunakan assesoris yang berlebihan kecuali anting, arloji yang sesuai, dan cincin bagi yang sudah menikah
E. Masuk Dan Pulang Kuliah
a. Perkuliahan
- Mahasiswa hadir dikampus sebelum pembelajaran dimulai minimal 15 menit sebelum dosen hadir.
- Mahasiswa yang terlambat kuliah lebih dari 15 menit terhitung dari waktu dosen memulai kuliah,harus melapor kebagian pendidikan
- Selama pergantian jam kuliah mahasiswa dilarang membuat suara-suara yang dapat mengganggu jalannya perkuliahan di kelas lainnya.
- Pada waktu pulang, mahasiswa yang pulang dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi-tepi jalan atau di tempat–tempat tertentu dengan menggunakan seragam kampus
- Bila dosen tidak hadir segera melapor kebagian pendidikan
- Bila ada perjanjian dengan dosen mengenai penggantian jam kuliah harus segera melapor kebagian pendidikan.
b. Praktik
- Mahasiswa hadir di tempat praktik sebelum jadwal praktik dimulai minimal 15 menit.
- Mahasiswa yang terlambat lebih dari 15 menit harus melapor ke pembimbing klinik.
- Selama praktik berjalan, mahasiswa wajib mengikuti aturan yang ada di tempat praktik.
- Mahasiswa yang pulang dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi-tepi jalan atau ditempat –tempat tertentu dengan menggunakan seragampraktik.
F. Kebersihan, Kedisiplinan Dan Ketertiban
a. Lingkungan Kampus
- Setiap kelas harus dibentuk regu piket kelas yang secara bergiliran bertugas menyiapkan perangkat pembelajaran (laptop, jurnal, absensi dosen, spidol dan penghapus white board).
- Setiap kelas harus dibentuk Sie Pendidikan (SiePend) disesuaikan dengan Mata Kuliah
- Setiap kelas harus dibentuk struktur organisasi yang dipilih melalui pemilihan kelas
- Setiap mahasiswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan dikampus (halaman kampus, kamar mandi)
- Setiap mahasiswa wajib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan, wajib menciptakan lingkungan yang kondusif untuk PBM dengan menjaga ketenangan belajar baik dikelas, laboratorium, diperpustakaan maupun dilingkungan kampus, wajib mentaati jadwal kegiatan kampus seperti penggunaan dan peminjaman buku diperpustakaan.
- Bersikap sopan, santun dan beradab dalam berkomunikasi dengan orang tua, dosen dan teman sejawat, tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian, pornografi dan nada yang tinggi
- Setiap mahasiswa mengendarai motor maksimal 20 km/jam dan tidak mengeluarkan suara knalpot yang keras.
- Setiap mahasiswa wajib parkir dengan benar dan sesuai tempat yang telah ditentukan
b. Lahan Praktik
- Setiap mahasiswa wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan tempat praktik.
- Setiap mahasiswa wajib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap mahasiswa wajib menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran selama praktik dengan menjaga nama baik almamater.
- Setiap mahasiswa wajib mentaati jadwal kegiatan yang telah di buat di tempa praktik.
- Bersikap sopan, santun dan beradab dalam berkomunikasi dengan orang tua, pembimbing klinik maupun pembimbing akademik, dan teman sejawat, tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan pornografi
G. Kegiatan Mahasiswa
a. Kampus
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan kampus melalui program Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa masing masing Program Studi (Hima-Prodi) dan atau Unit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM) di STIKes Kusuma Husada Surakarta.
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti: Kemerdekaan, Pendidikan Nasional, dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pendidikan seperti : pelatihan, seminar nasional/international, workshop, dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b. Lahan Praktik
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan di tempat praktik.
- Setiap mahasiswa wajib berpartisipasi dalam kegiatan yang ditentukan di tempat praktik.
H. Pelanggaran dan Sanksi
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata krama atau tata tertib kehidupan dikampus pada point A sampai E dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Penugasan
b. Teguran
c. Pemanggilan orang tua
d. Diberlakukan Surat Peringatan (SP)
e. Dikembalikan ke orang tua/dikeluarkan dari kampus
I. Mahasiswi Hamil
a. Jika terdapat mahasiswi yang belum menikah sedang hamil, maka dari pihak kampus/akademik akan memanggil mahasiswa tersebut beserta orang tua. Kemudian bagi yang bersangkutan akan dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan atau dengan beberapa pertimbangan sesuai dengan keputusan dari pendidikan.
b. Mahasiswa yang dikeluarkan sebelumnya harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke pendidikan dengan menyertakan lampiran berupa surat pernyataan pengunduran diri yang di tanda tangani oleh orang tua/wali.
c. Jika terdapat mahasiswi yang sudah menikah sedang hamil, maka dari pendidikan akan memanggil mahasiswa tersebut untuk meminta keterangan apakah kondisi mahasiswa bisa dilanjutkan untuk proses perkuliahan, jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses perkuliahan maka mahasiswa akan dicutikan.
J. Larangan Khusus dan Sanksi
Dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan kampus maupun ditempat praktik, setiap mahasiswa dilarang :
a. Membawa rokok, merokok dan atau minum-minuman keras, jika terdapat mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut, maka akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan.
b. Mengkonsumsi, mengedarkan narkoba, obat-obat psikotropika serta obat terlarang lainnya, jika jika terdapat mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut, diberikan sanksi dikembalikan kepada orangtua/dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib/ proses hukum.
c. Membawa kartu dan bermain judi, jika jika terdapat mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut, maka akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan.
d. Berpacaran, melakukan tindakan asusila lainnya dilingkungan kampus, berkelahi baik didalam kampus maupun diluar kampus, jika terdapat mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut maka akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan.
e. Terbukti adanya gangguan orientasi seksual/LGBT dan atau melakukan tindakan asusila lainnya, jika terdapat mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut, maka akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orangtua/dikeluarkan.
f. Terbukti mahasiswa menjadi tuna susila/pramuria/gigolo dan perilaku penyimpangan lain sejenisnya, jika terdapat mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut, maka akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orangtua/dikeluarkan.
g. Terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang baik didalam maupun diluar kampus, termasuk aborsi dengan sengaja, akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orangtua/dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
h. Membawa, membaca, dan atau mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio atau video pornografi akan diberikan sanksi dikembalikan kepada orangtua/dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
i. Merusak peralatan, fasilitas pembelajaran dan sarana, prasarana pendukung lainnya dengan sengaja termasuk dinding bangunan, pagar, perabot dan peralatan kampus lainnya akan diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) dan pemanggilan orang tua /dikeluarkan
j. Berbicara kotor, mengancam, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar teman, dosen, karyawan dan civitas akdemika lainnya dengan panggilan yang tidak baik, akan diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) sampai dengan dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan.
k. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perkuliahan, seperti senjata tajam, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain akan diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) sampai dengan dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan.
K. Ketentuan Lain
a. Pemanggilan orang tua/wali tidak dapat diwakilkan
b. Bagi mahasiswa yang tidak memberikan keterangan selama dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan berturut-turut dan tidak ada kontak yang bisa dihubungi terkait status mahasiswa, maka mahasiswa dianggap tidak beretika baik dan dianggap mengundurkan diri dari perkuliahan (dikeluarkan).
c. Tata krama dan tata tertib mahasiswa ini dibuat agar diperoleh situasi yang kondusif dalam mencapai keberhasilan pendidikan. Untuk itu diperlukan adanya kepedulian pada semua pihak baik dosen, pembimbing klinik, karyawan, mahasiswa, civitas akademika maupun orang tua/wali mahasiswa.
d. Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikampus ini mengikat mahasiswa sejak berangkat dari rumah/kost, tiba dikampus sampai dengan tiba dirumah/kost kembali
e. Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
f. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama atau tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut.