20 Feb
Admin
11:31:25

Visitasi dan Asesmen Lapangan AIPT (Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi) oleh Tim Asesor BAN-PT

 
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan   berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas  dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

STIKes Kusuma Husada Surakarta pada tanggal 17 – 19 Februari 2015 telah dilaksanakan visitasi dan assessmen lapangan AIPT (Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi) oleh tim asesor BAN-PT yaitu Prof. Dr. Ir. Sitanala Arsyad dan Dr. Yulastri Arif, S.Kep., M.Kes. Kegiatan asesemen lapangan AIPT tersebut diakhiri dengan penandatangan Berita Acara pelaksanaan yang ditandatangani oleh Ketua STIKes Kusuma Husada Surakarta, Dra. Agnes Sri Harti, M.Si dan Tim Asesor serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Kusuma Husada Surakarta beserta jajarannya.

Sedangkan pada tanggal 12 – 14 Desember 2014, Prodi D-3  Keperawatan STIKes Kusuma Husada Surakarta juga telah divisitasi dan Asesmen lapangan oleh tim asesor LAM-PT  yaitu   Helwiyah Ropi, S.Kp., MPCN., Suni Hariati, S.Kep., Ns., M.Kep dan Antonius Ngadiran, S.Kep., Ns., M.Kep. Akreditasi Program Studi suatu institusi merupakan wujud pengakuan terhadap Perguruan Tinggi atau Program Studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh LAM – PT (Lembaga Akreditasi Mandiri – Perguruan Tinggi).

 

Visitasi dan asesmen lapangan Prodi D-3 Keperawatan  oleh tim Asesor LAM-PT merupakan tindak lanjut dari proses pengajuan reakreditasi Prodi D-3 Keperawatan yang telah diakreditasi oleh BAN-PT pada tanggal 20 Januari 2012 yang berlaku sampai tanggal 20 Januari 2017. Pengajuan reakreditasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa proses akreditasi Prodi ataupun institusi bertujuan untuk :

  1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh LAM-PT dengan merujuk pada Standar Nasional Pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005.
  2. Mendorong Program Studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu lulusan dan akademik yang tinggi dan berkualitas.
  3. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.

STIKes Kusuma Husada Surakarta di bawah naungan Yayasan Kusuma Husada Surakarta senantiasa berusaha untuk selalu meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan sehingga diharapkan para lulusan telah siap untuk berkarya di masyarakat dalam rangka pencapaian Visi dan Misi STIKes Kusuma Husada Surakarta.